Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Terhadap Kebijakan Hukum Terbuka
Main Article Content
Abstract
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang tercantum dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003. Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) adalah dalil Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Open legal policy adalah suatu kebebasan bagi pembentuk Undang-Undang untuk mengambil kebijakan dalam proses pembuatan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi yang memaksakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat melakukan pengujian terhadap status Undang-Undang yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana studi hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Kemudian bahan-bahan yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji konstitusionalitas norma, dengan keputusan untuk menerima atau membatalkan norma yang bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang yang bersifat open legal policy.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â