Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Terhadap Kebijakan Hukum Terbuka

Main Article Content

Rona Dwi Arifa
Firmansyah Putra
Muhammad Eriton

Abstract

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang tercantum dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003. Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) adalah dalil Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Open legal policy adalah suatu kebebasan bagi pembentuk Undang-Undang untuk mengambil kebijakan dalam proses pembuatan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi yang memaksakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat melakukan pengujian terhadap status Undang-Undang yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana studi hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Kemudian bahan-bahan yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji konstitusionalitas norma, dengan keputusan untuk menerima atau membatalkan norma yang bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang yang bersifat open legal policy.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arifa, R. D. ., Putra, F., & Eriton, M. (2024). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Terhadap Kebijakan Hukum Terbuka. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(2), 260-272. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i2.35984
Section
Articles