Flexing Melalui Media Sosial Bagi ASN Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Flexing atau pamer kekayaan yang menunjukkan gaya hidup mewah secara berlebihan, telah menjadi tren di berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian tindakan tersebut dengan kode etik dan perilaku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang saling berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa flexing atau pamer kekayaan yang dilakukan oleh ASN memberikan dampak yang serius terhadap integritas ASN yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Implementasi dan pengawasan penegakan disiplin terhadap perilaku flexing ASN di media sosial saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta prosedur yang tidak selalu konsistenPada penelitian ini penulis mengimplikasikan DPR dan Pemerintah untuk menyusun undang-undang khusus yang mengatur perilaku ASN di media sosial, termasuk larangan flexing dan agar Pengawasan dan penegakan disiplin menjadi kuat memerlukan upaya yang terkoordinasi antara berbagai pihak. Melalui pendidikan, sosialisasi, pengawasan ketat, sistem pelaporan yang transparan, serta penegakan disiplin yang tegas, diharapkan perilaku pamer kekayaan di kalangan ASN dapat diminimalkan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â