Peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dalam Pengawasan Masalah Upah Minimum Di Provinsi Jambi Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 56 Tahun 2016
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis peran dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Jambi dalam pengawasan masalah upah minimum di provinsi jambi (Studi Kasus Pergub Jambi Nomor 56 Tahun 2016 ) Untuk mengetahui menganalisis kendala peran dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi jambi dalam pengawasan masalah upah minimum di provinsi jambi (Studi Kasus Pergub Jambi Nomor 56 Tahun 2016). Berdasarkan tujuan penelitian tersebut, maka dapat dirumuskan masalahnya, yakni : Bagaimana Peran Disnakertrans Provinsi Jambi Dalam Pengawasan Masalah Upah Minimum Di Provinsi Jambi dan Apa Saja Kendala Yang Dihadapi Disnakertrans Provinsi Jambi Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa : Peran Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dalam pengawsan masalah upah minimum sudah sesuai dengan dalam pergub nomor 56 tahun 2016, ini dibuktikan pada data Disnakertrans Provinsi Jambi hanya terdapat 28 kasus dari 1845 yang terdiri dari perusahaan.Yang berarti hanya 2% yang melakukan pelanggaran pengupahan, Kendala yang dihadapi oleh Disnakertrans Provinsi Jambi Kurangnya Jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan, dan diperlukan evaluasi atas peraturan standar upah agar pemenuhan upah Minimum Provinsi di Provinsi Jambi terlaksana.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â