Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Main Article Content

Chairini Abita
Irwandi
Muhammad Amin

Abstract

Peredaran data pribadi di Indonesia semakin sulit di kendalikan bahkan seringkali terjadi kebocoran data pribadi yang merugikan masyarakat, hal ini salah satunya di sebabkan akibat semakin majunya teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Potensi dari kebocoran data pribadi tidak terbatas sehingga ada yang dalam berkegiatan online maupun offline. Pengaturan terkait perlindungan data pribadi terbagi dalam beberapa Undang-Undang dan peraturan lainnya. sehingga dalam penulisan ini penulis ingin membandingkan perlindungan data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data Pribadi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau dapat di sebut juga dengan penelitian kepustakaan, dengan sumber data sekunder dan sumber data primer, data peenelitian primer di ambil dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan penelitian peneliti, bahan hukum skunder dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum yang berkaitan dengan penelitian peneliti.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Abita, C., Irwandi, & Amin, M. (2024). Perbandingan Perlindungan Data Pribadi Antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 . Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(2), 205-214. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i2.34161
Section
Articles