Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Main Article Content
Abstract
Kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah acap kali dipertanyakan karena dianggap sebagai badan yang membantu Kepala Daerah akan tetapi tidak memiliki kewengan dan keduudkan yang didasari dengan dasar hukum yang kuat, banyak anggapan yang di ungkapkan perihal penting atau tidaknya Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertanyaan perihal urgensi keududukan Wakil Kepala Daerah merupakan hasil atas tidak disebutkan kedudukan Wakil Kepala daerah secara eksplisit didalam Undag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 baik itu didalam kedudukan Kepala Daerah maupun didalam pasal perihal pemilihan Kepala Daerah. Akan tetapi harus diketahui bahwa kedudukan Wakil Kepala Daerah sangat penting untuk stabilitas Pemerintahan Daerah dan juga menjaga agar Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik melalui pengawasan dari Wakil Kepala Daerah meskipun anatar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terhitung sering mengalami konflik pada saat menjabat. Selain itu untuk tetap menjaga efektivitas dan efisiensi Pemerintahan Daerah maka setiap daerah diberikan hak untuk menentukan keperluan mereka untuk mengisi ataupun mengosongkan kedudukan Wakil Kepala Daerah di Pemerintahan Daerah karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â