Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Di Desa Pengasi Lama Kabupaten Kerinci Menurut Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022

Main Article Content

Nike Ardila
Arfa'i
Aswari Hepni

Abstract

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khususs yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Pengasi Lama Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci. Jenis penelitian yuridis empiris dan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi, wawancara, dan observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan alokasi dana desa melalui tiga tahap yaitu, pengalokasian alokasi dana desa, penyaluran alokasi dana desa, dan penggunaan alokasi dana desa. Pelaksanaan pengelolan alokasi dana desa di desa pengasi lama kecamatan bukit kerman kabupaten kerinci pada tahun 2022 telah sesuai dengan peraturan desa dan kesepakatan dalam permusyawarahan desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nike Ardila, Arfa’i, & Hepni , A. (2024). Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Di Desa Pengasi Lama Kabupaten Kerinci Menurut Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2022. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(3), 286-296. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i3.34014
Section
Articles