Analisis Yuridis Penempatan Wakil Menteri pada Kementerian Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Main Article Content
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pembentukan wakil menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan pembentukan wakil menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara? 2) Bagaimana mekanisme pembentukan wakil menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literaur dan bahan referensi lainnya. Skripsi ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pengaturan pembentukan wakil menteri diatur melalui Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Pembentukan Wakil Menteri oleh Presiden pada Kementerian tertentu dilakukan dengan 2 hal pertama, Wakil Menteri dapat dibentuk di kementerian yang memiliki beban kerja khusus; kedua, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat Wakil Menteri dan merupakam hak prerogatif presiden. 2) Mekanisme pembentukan Wakil Menteri berasal dari hak prerogatif Presiden. Hak prerogatif ini memungkinkan Presiden untuk menentukan secara obyektif berdasarkan analisis, alasan, dan urgensi yang jelas. Dengan demikian, kebutuhan pembentukan Wakil Menteri tidak pada semua Kementerian yang ada
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â