Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perkawinan Beda Agama : Analis Sema Nomor 2 Tahun 2023

Main Article Content

Mukhaimin Sukri
Ridham Priskap
Ansorullah

Abstract

Perkawinan beda agama telah menjadi topik yang kontroversial dalam hukum keluarga di
Indonesia. Keberadaannya menghadirkan tantangan yang kompleks terkait dengan
perlindungan hak konstitusional warga negara. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Indonesia
(MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2023 (SEMA 2/2023) yang menyoroti penyelesaian perselisihan perkawinan beda agama.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi SEMA 2/2023 terhadap perlindungan
hak konstitusional warga negara yang terlibat dalam perkawinan beda agama. Metode
penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum dengan pendekatan normatif. Hasil
analisis menunjukkan bahwa SEMA 2/2023 memberikan panduan bagi hakim dalam
menangani kasus perkawinan beda agama dengan mempertimbangkan aspek-aspek hak
konstitusional warga negara. Meskipun demikian, masih ada kebutuhan untuk evaluasi lebih
lanjut terhadap implementasi SEMA 2/2023 dalam memastikan perlindungan hak
konstitusional warga negara secara efektif dalam konteks perkawinan beda agama. Studi ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang perlindungan
hak konstitusional dalam konteks perkawinan beda agama serta mengidentifikasi tantangan dan
potensi perbaikan dalam praktik hukum

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sukri, M., Priskap, R., & Ansorullah. (2024). Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perkawinan Beda Agama : Analis Sema Nomor 2 Tahun 2023. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(2), 193-204. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i2.33494
Section
Articles