Peran Komnas HAM Dalam Mengawasi dan Memastikan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Kepres Nomor 50 Tahun 1993
Main Article Content
Abstract
Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mengawasi pelaksanaan asas-asas dasar Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Komnas HAM adalah lembaga independen yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Tujuan utamanya adalah melindungi hak individu dari campur tangan pihak lain. Komnas HAM berperan dalam studi, perlindungan, riset, edukasi, pemantauan, dan mediasi terkait HAM. Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia menjadi dasar hukum dalam menangani kasus pelanggaran HAM. Komnas HAM memiliki status setara dengan lembaga negara lainnya dan menangani pelanggaran HAM ringan dan berat.Kehadiran Komnas HAM sebagai lembaga independen menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia. Dengan menggunakan prinsip independensi dan pluralisme, Komnas HAM menjaga integritasnya dan tidak terpengaruh oleh pemerintah atau masyarakat sipil. Komnas HAM berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan dalam melindungi hak asasi manusia. Dengan menggunakan data primer dan sekunder pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan pendekatan konseptual dan analisis undang – undang serta peraturan, yang dianggap berhubungan erat terhadap permasalahan di teliti. Secara keseluruhan, Komnas HAM memiliki peran penting dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â