Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Dairi

Main Article Content

Loly Devi Lumbanbatu
Arfa'i
Muhammad Amin

Abstract

Tujuan dilakukannya Penelitian ini yaitu bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana mekanisme yang dibuat oleh kepala desa dalam hal memberhentikan perangkat desa, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Thaun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Adapun topk permasalahan yang diangkat dalam penulis adalah: 1). Bagaimana mekanisme pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, di Desa Bunturaja. 2). Apa saja faktor - faktor yang mempengaruhi perangkat desa dalam hal memberhentikan perangkat desa di Desa Bunturaja. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris yang artinya penelitian ini berangkat dari adanya suatu tindakan hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku, atau dalam bahasa hukum penelitian ini berfokus pada Das Sein dan Das Sollen.  Penelitian ini menggunakan spesifkasi penelitian yang bersifat deskriptif analisa, yaitu penelitian ini menggambarkan, menelaah serta menganalisis hasil penelitian di lapangan. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Mekanisme yang dilakukan oleh Kepala desa sebagai pemimpin desa dalam hal pemberhentian perangkat desa belum berpedoman penuh pada Peraturan  Perundnag - Undangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat desa. 2). Faktor - faktor yang mempengaruhi kepala desa dalam hal pemberhentian perangkat desa yaitu diantaranyaa. kurang nya wawasan kepala desa dalam hal memahami Peraturan Perundang - Undangan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, adanya kekuasaan/ kewenangan sendiri yang dipakai secara sepihak, adanya ikatan politik secara tersendiri suai pemilihan kepala daerah, serta adanya beberapa faktor. 

Downloads

Article Details

How to Cite
Loly, Arfa’i, & Muhammad. (2025). Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Dairi. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(2), 80–91. https://doi.org/10.22437/limbago.v5i2.33359
Section
Articles