Urgensi Pembentukan Dewan Pengawas pada Lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019

Main Article Content

M Adrun Nafiz
Syamsir
Ansorullah
Iswandi

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 membawa perubahan baru pada struktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan dewan pengawas ini menimbulkan polemik di kalangan ahli hukum dan masyarakat, dimana terdapat pro dan kontra terhadap kewenangan yang diberikan kepada dewan pengawas ini. Dewan Pengawas dibentuk tidak hanya untuk mengawasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK, tetapi juga untuk mencampuri urusan prosedural tugas KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia agar kewenangannya dianggap lebih unggul dan dianggap mampu. untuk melemahkan Lembaga KPK. Padahal, sebelumnya di lembaga ini juga terdapat pengawasan internal KPK yang dilakukan oleh direktorat pengawasan internal dan pengaduan masyarakat serta komite etik yang berhak mengadili pimpinan KPK jika melakukan pelanggaran. kode etik. Sehingga ada yang menganggap keberadaan dewan pengawas ini perlu dibentuk, namun kewenangannya hanya memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK, yang mungkin selama ini belum dijalankan secara efektif oleh pengawas internal KPK.


Kata kunci: Dewan Pengawas, Pembentukan, Komisi Pemberantasan Korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Adrun Nafiz, M., Syamsir, Ansorullah, & Iswandi. (2024). Urgensi Pembentukan Dewan Pengawas pada Lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(3), 273-285. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i3.33047
Section
Articles