Peran dan Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Menurut Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bertujuan menjamin akses
terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi masyarakat miskin sesuai amanat
dalam konstitusi. Namun demikian, Implementasi UU Bantuan Hukum pada tingkat daerah
saat ini masih banyak yang terbatas pada pemberian jasa hukum saja bukan dalam
penegakan hukumnya. Mengakibatkan pada prakteknya terdapat keraguan antara peran dan
kewenangan dari tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan dan
penganggaran bantuan hukum. Ketentuan yang diatur UU Bantuan Hukum masih menjadi
komplektifitas dalam penerapan yang dimana pemerintah pusat mendorong peran aktif
pemerintah pusat dalam penyelenggaran bantuan hukum. Sedangkan pemerintah daerah
hanya diberikan pilihan untuk menerapkannya tanpa ada sebuah keharusan. Keterlibatan
tadi menimbukan masalah seperti ruang lingkup penerima manfaat yang terbatas, serta peran
dan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum pada tingkat daerah yang
belum jelas. Sehingga dengan menggunakan metode penelitian Normatif yang didasari
bahan hukum dan penelitin terdahulu ini membahas mengenai peran dan kewenangan
pemerintah daerah berdasarkan UU Bantuan Hukum di Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â