Kewenangan Kejaksaaan Sebagai Lembaga Pemerintahan di Bidang Yudikatif
Main Article Content
Abstract
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang penuntutan. Kejaksaan yang secara tegas terletak dalam ranah eksekutif telah menciptakan ambiguitas terkait posisi Kejaksaan, karena di satu sisi Kejaksaan berada di bawah eksekutif namun di sisi lain terhubung dengan tugas yudikatif sehingga menimbulkan berbagai konflik serta perdebatan di kalangan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan di bidang yudikatif ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan adanya kompleksitas hubungan kejaksaan dengan eksekutif dan yudikatif dalam menjalankan kekuasaan kehakiman sebagai lembaga pemerintahan, dimana dalam pelaksanaannya Kejaksaan sering kali menimbulkan beberapa permasalahan yang melibatkan interaksi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya lebih lanjut untuk reposisi Kejaksaan dan memperbaiki sistem peradilan yang adil dan efektif agar dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi kepercayaan masyarakat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â