Pengaturan Pengawasan Bawaslu Terhadap Pemasangan Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye
Main Article Content
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pengawasan Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye. Metode penelitian yang digunakan penulisan ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur dan referensi lainnya. Penulisan ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendakatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak adanya pengawasan bawaslu terhadap pemasangan alat perga sebelum masa kampanye tepatnya sebelum calon ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) karena bawaslu belum memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran alat peraga pada saat calon ditetapkan sebagai daftar calon sementara.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â