Pengaturan Pengawasan Bawaslu Terhadap Pemasangan Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye

Main Article Content

Nur Azizah Nst
A Zarkasi
Iswandi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pengawasan Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye. Metode penelitian yang digunakan penulisan ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur dan referensi lainnya. Penulisan ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendakatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak adanya pengawasan bawaslu terhadap pemasangan alat perga sebelum masa kampanye tepatnya sebelum calon ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) karena bawaslu belum memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran alat peraga pada saat calon ditetapkan sebagai daftar calon sementara.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nst, N. A. ., Zarkasi, A., & Iswandi. (2024). Pengaturan Pengawasan Bawaslu Terhadap Pemasangan Alat Peraga Sebelum Masa Kampanye. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(2), 174-181. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i2.31740
Section
Articles