Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Atas Perkara Mengenai Badan Peradilan Khusus

Main Article Content

Lauri Juliani
Kosariza
Adeb Davega Prasna

Abstract

Abstract


The aim of this research is to determine and analyze the balance of Constitutional Court Judges in Decision Number 85/PUU-XX/2022. The problem in this research is how the Constitutional Court Judges consider in Decision Number 85/PUU-XX/2022. The research method used in writing this thesis is normative juridical, meaning that this research starts from a legal issue by analyzing a legal problem through statutory regulations, literature and other reference materials. This thesis uses several approaches including the statutory approach, conceptual approach and case approach. The results of the discussion in this research show that the legal considerations that form the basis of the Constitutional Court's decision include, among others, the absence of a special judicial body appointed by the President/Government and the DPR to handle disputes over regional head election results, the existence of fundamental changes to Article 157 in the three amendments to the Regional Election Law; the history of the development of the authority to resolve disputes over regional election results at the Constitutional Court; there are no longer any differences in electoral regimes, both general elections and regional elections.


Keywords: Constitutional Court, Results Dispute, Regional Election


Abstrak


Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis perimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. . Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah  Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literaur dan bahan referensi lainnya. Skripsi ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Pertimbangan hukum yang menjadi dasar Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain, belum terbentuknya badan peradilan khusus yang ditunjuk oleh Presiden/Pemerintah dan DPR untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah, adanya perubahan mendasar Pasal 157 dalam tiga perubahan UU Pilkada; sejarah perkembangan kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK; tidak adanya lagi perbedaan rezim pemilihan baik pemilu maupun pilkada.


Kata Kunci : Makamah Konstitusi, Perselisihan Hasil, Pilkada

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
juliani, lauri, Kosariza, K., & Prasna, A. D. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Atas Perkara Mengenai Badan Peradilan Khusus. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(1), 1-10. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i1.31658
Section
Articles