PERANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA JAMBI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui dan menganalisis peranan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peranan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi, dan 2) Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi sepenuhnya menjadi kewenangan dari DPMPTSP Kota Jambi. Di dalam proses permohonan, pemrosesan berkas pemohon IMB, sampai pada tahap penerbitan surat izin mendirikan bangunan dilakukan oleh pihak DPMPTSP. Dalam melakukan kegiatannya DPMPTSP bekerja sama dengan dinas-dinas teknis. Dinas-dinas tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup. Keterlibatan pihak kelurahan, kecamatan, RT/RW juga mendukung dari pelaksanaan perizinan mendirikan bangunan. Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi adalah Sarana dan prasarana, berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan sarana dan prasarana di DPMPTSP sudah cukup baik untuk menunjang kenyamanan masyarakat pada saat penyelenggaraan pelayanan khususnya pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB), Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat, dalam hal ini kesadaran masyarakat mengurus secara mandiri masih kurang. Masyarakat masih banyak yang menggunakan jasa perantara (calo) dikarenakan tidak memiliki waktu luang untuk mengurus IMB secara mandiri. Masih banyak masyarakat yang belum bisa memahami beberapa persyaratan dari pengurusan izin mendirikan bangunan sehingga berkas tersebut tidak bisa diproses terlebih dahulu sampai benar-benar lengkap
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â