PERANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA JAMBI

Main Article Content

Fikri Azmi
Syamsir
Iswandi

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui dan menganalisis peranan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peranan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi, dan 2) Faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi sepenuhnya menjadi kewenangan dari DPMPTSP Kota Jambi. Di dalam proses permohonan, pemrosesan berkas pemohon IMB, sampai pada tahap penerbitan surat izin mendirikan bangunan dilakukan oleh pihak DPMPTSP. Dalam melakukan kegiatannya DPMPTSP bekerja sama dengan dinas-dinas teknis. Dinas-dinas tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup. Keterlibatan pihak kelurahan, kecamatan, RT/RW juga mendukung dari pelaksanaan perizinan mendirikan bangunan. Faktor-faktor yang mendukung dan menghambat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi adalah Sarana dan prasarana, berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan sarana dan prasarana di DPMPTSP sudah cukup baik untuk menunjang kenyamanan masyarakat pada saat penyelenggaraan pelayanan khususnya pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB), Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat, dalam hal ini kesadaran masyarakat mengurus secara mandiri masih kurang. Masyarakat masih banyak yang menggunakan jasa perantara (calo) dikarenakan tidak memiliki waktu luang untuk mengurus IMB secara mandiri. Masih banyak masyarakat yang belum bisa memahami beberapa persyaratan dari pengurusan izin mendirikan bangunan sehingga berkas tersebut tidak bisa diproses terlebih dahulu sampai benar-benar lengkap

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Azmi, F., Syamsir, S., & Iswandi, I. (2023). PERANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA JAMBI. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(3), 441-459. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i3.26451
Section
Articles