ANALISIS TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG KANTOR STAF PRESIDEN

Main Article Content

A.Zikri Almichael
Irwandi

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1). untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum pembentukan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor staf presiden ak dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari pembentukan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor staf pr esiden terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kantor Staf Presiden. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pertimbangan hukum pembentukan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor staf presiden bahwa pembentukan Kantor Staf Presiden merupakan hak prerogratif presiden yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 namun Kewenangan yang diberikan kepada Kantor Staf Presiden tidak sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, terutama dalam UU Kementerian Negara dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 2) Akibat hukum dari pembentukan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor staf presiden terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi dari Kantor Staf Presiden bahwa terjadinya benturan kewenangan KSP dalam dua aspek, yaitu benturan di internal lembaga kepresidenan dan benturan di eksternal lembaga kepresidenan. Di internal lembaga kepresidenan, secara organisasi terdapat beberapa organisasi yang langsung berada di bawah Presiden dan Wakil Presiden yang berada di lingkungan istana, yaitu Kementerian Sekretaris Negara (Kemsetneg), Sekretaris Kabinet (Setkab), dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Almichael, A., & Irwandi, I. (2023). ANALISIS TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG KANTOR STAF PRESIDEN. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(3), 337-355. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i3.26316
Section
Articles