KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) SEBAGAI LEMBAGA KONSTITUTIF DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Di Indonesia selain ada kekuasaan legistatif, eksekutif, dan yudikatif, dikenal juga tiga macam kekuasaan negara lainnya yaitu, kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter. Kekuasaan-kekuasaan tersebut termasuk ke dalam pembagian kekuasaan secara horizontal. Lembaga konstitutif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat, dan menghapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam konstitutif suatu negara. Hanya terdapat tiga negara yang memiliki lembaga konstitutif yaitu negara Indonesia, negara Iran, dan negara Prancis. Sedangkan lembaga konstitutif negara lain bersifat sementara.Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â