ANALISIS PENGAWASAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Main Article Content

Ulfa Armin
Kosariza
Ansorullah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk : 1) Mengetahui dan menganalisis prosedur pengawasan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah 2) Mengetahui dan menganalisis dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengawasan peraturan daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini adalah : 1)Pengawasan terhadap peraturan daerah dilakukan baik secara preventif maupun represif  sedangkan untuk peraturan daerah selain itu dilakukan pengawasan represif, dengan cara menyampaikan kepada pemerintah pusat. 2)Implikasi adanya Putusan MK Nomor 137/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak adanya lagi kewenangan Menteri dan/atau Gubernur di dalam membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Sedangkan di dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 Mahkamah memberikan putusan bahwa pemerintahan pusat tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan peraturan daerah di tingkat Provinsi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 telah memberikan hal yang baru, kini Menteri Dalam Negeri dan Gubernur kehilangan wewenangnya dalam melakukan judicial review terhadap peraturan di tingkat daerah.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Armin, U., Kosariza, K., & Ansorullah, A. (2023). ANALISIS PENGAWASAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(2), 261-279. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i2.24215
Section
Articles