IMPLIKASI PENGATURAN SISTEM PROPOSIONAL PEMILU TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DPR DAN DPRD DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pemilihan Umum di Indonesia sebelum Pemilu tahun 2024 ini telah dilaksanakan sebanyak duabelas kali Pemilu. Pimpinan DPR RI menyoroti usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Salah satu bentuk sengketa Pemilu adalah sengketa penghitungan suara yang diperoleh peserta Pemilu,oleh karena itu tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai implikasi pengaturan sistem Proposional yang digunakan pada Pemilu di Indonesia terhadap PHPU. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Demokrasi dan legal standing. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya adalah (1) terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.Pemberian legal standing bagi calon anggota DPR dan DPRD dalam perkara PHPU sejak dikeluarkannya PMK Nomor 2 Tahun 2018. (1) di indonesia pernah menggunakan kedua sistem Proposional. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, sistem proporsional tertutup diganti dengan sistem proporsional terbuka dan terus dipakai. dengan adanya peraturan MK nomor 2 tahun 2018 akan menambah kekuatan peran partai politik dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Saran nya adalah Sistem Proposional tertutup akan mengurangi bahkan meniadakan sengketa PHPU yang diajukan oleh perseorangan. Dan Pemberian Pemberian legal standing haruslah dikembalikan ke Partai Politik saja
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â