ANALISIS PENGATURAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG N0 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini tentang pengaturan perlengkapan pemungutan suara pada Pemilihan Umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang di mana akan membahas tentang perlengkapan pada saat Pemilu, Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu, dan Pemilu dan Demokrasi di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Dalam skripsi ini bahwa ada beberapa perlengkapan dan prosedur pada Pemilihan Umum yang mana telah di tuangkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dan permasalahan Pengaturan perlengkapan pemungutan suara mengenai penggunaan Kotak Suara berbahan Karton yang digunnakan pada Pemilu di tahun 2019 menjadi permasalahan publik tentang keamanan surat suara yang di simpan dalam kotak suara tersebut. Kesimpulan dari skripsi ini bahwa penggunaan kotak suara berbahan Karton masih memunuhi pro dan kontra di masyarakat bagaimanan dengan keamanan kotak suara tersebut, dan nantinya KPU di Pemilu tahun 2024 masih menggunakan kotak suara dari bahan Karton.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â