KEDUDUKAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (DI DESA LADANG PANJANG KECAMATAN SAROLANGUN KABUPATEN SAROLANGUN)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Studi Kasus Di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangu. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Kedudukan Badan Pemusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? 2). Apa Saja Faktor Yang Menghambat Efektivitas Kinerja Badan Pemusyawaratan Desa Di Desa Ladang Panjang?. Metode penelitian adalah penelitan hukum empiris sebagai dukungan data yang digunakan yaitu dari data sekunder dan data primer dikumpulkan melalui studi keperpustakaan dan penelitian di lapangan. Dari Penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Badan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta Peraturan Pelaksannya. Kemudian mengenai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ladang Panjang mempuyai legitimasi yang kuat dan sudah melaksanakan fungsi-fungsinya. Namun dari hasil penelitian masih kurang optimalnya Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Ladang Panjang ini dalam melaksanakan fungsi yang harus dilaksanakan karena faktor internal dan faktor eksternal.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â