ANALISIS TERHADAP PENGATURAN ASAS CONTRARIUS ACTUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Main Article Content
Abstract
Tujuan utama penelitian ini 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan mengenai pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia pasca diterapkannya asas contrarius actus dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan yang ideal diterapkan oleh Indonesia dalam perspektif negara hukum (ius constituendum).
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil akhir penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan kewenangan pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia pasca diterapkannya asas contrarius actus dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan dengan prinsip-prinsip dari negara hukum. Asas contrarius actus membuka celah bagi pemerintah untuk mencabut status badan hukum Ormas tanpa melewati mekanisme peradilan terlebih dahulu. Hal ini tentu akan mengakibatkan pemerintah bertindak sewenang-wenang (abuse of power). Mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan yang ideal diterapkan oleh Indonesia dalam perspektif negara hukum (ius constituendum) adalah dengan penerapan asas presumption of innocence atau melalui mekanisme peradilan sesuai dengan Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mekanisme ini merupakan jalan tengah “pertikaian†antara pemerintah dan hak-hak kebebasan berserikat dan berkumpul didalam Ormas yang ditengahi oleh kekuasaan kehakiman yang berdiri pada garis tengah.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â