PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana bentuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan republik indonesia. Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pengaturan masyarakat hukum adat sistem hukum indonesia? Dan bagaimana Kedudukan Hukum (Legal Standing) Masyarakat Hukum Adat di Indonesia ? Metode penelitian penulisan skripisi ini adalah Penelitian Ini Merupakan Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian terhadap norma-norma hukum, asas-asas hukum dan sistematika hukum yang berhubungan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil penelitian ini adalah negara mengakui eksistensi masyarakat hukum adat di negara republik indonesia, hal ini jelas tercantum didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih tepatnya tercantum didalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Namun sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur masyarakat hukum adat. Sehingga sampai saat ini entitas masyarakat hukum adat masih dalam keadaan yang belum jelas kedudukan hukumnya terutama di sistem tata hukum negara republik Indonesia. Dan persoalan pokok yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan adalah mengenai peristilahan yang digunakan peraturan perundang-undangan untuk mendefinisikan masyarakat hukum adat yang belum mendapat penjelahan mengenai istilah masyarakat hukum adat tersebut. Masyarakat hukum adat selama ini belum dilindungi secara optimal oleh konstitusi republik indonesia. belum optimalnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat dan munculnya konflik di masyarakat hukum adat sehingga dapat menimbulkan ancaman stabillitas keamanan nasional.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â