IMPLIKASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN TERHADAP WISATAWAN LUAR NEGERI Indonesian
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui implikasi dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan Bagi Wisatawan Asing , 2). Bagaimana petugas imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap wisatawan asing yang menggunakan bebas visa kunjungan dan bagaimana memberikan sanksi hukum bagi warga negara asing yang melanggar kebijakan tersebut. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji dan menganalisis studi dokumen dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan dokumen. Peneliti juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah 1). Ditemukan lebih banyak dampak negatif dibandingkan dampak positif dari pemberlakuan kebijakan bebas visa kunjungan, yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing dan terlalu mudahnya syarat dan prosedur serta lemahnya penerapan sanksi hukum sehingga mudah disalahgunakan. kebijakan tersebut . 2). Ke depan, petugas imigrasi perlu lebih efektif dan selektif dalam menerima dan mengawasi warga negara asing yang akan masuk dan berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan dan untuk pemberiannya harus ditinjau lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian dan pengenaan. sanksi hukum harus lebih tegas.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â