ANALISIS PENGATURAN KEWENANGAN ADVOKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan dari penegak
hukum advokat sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat 2) Untuk
mengetahui akibat dari kekosangan hukum kewenangan advokat dari peraturan perundanganundangan tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum
normative. Pendekatan Penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan dan
Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan kewenangan
Advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 yang belum mengatur secara
komprehensif sebagaimana mestinya, 2) Advokat memiliki peranan dalam penegakan hukum,
sebagai pengawas penegakan hukum, sebagai penjaga kekuasaan kehakiman dan sebagai pekerja
sosial. Serta bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dan tetap berpegang pada kode etik profesi dan perundang-undangan serta
dalam itikad baik. hal ini telah tampak dengan tidak ditemukannya pengaturan lebih lanjut dari
kewenangan advokat di undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â