ANALISIS KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

Main Article Content

Tania Ananda Pratiwi
Ansorullah
Bustanuddin

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) kewenangan presiden dalam pemberhentian Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 2) kesesuaian kewenangan presiden dalam pemberhentian kepala daerah secara langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan prinsip kedaulatan rakyat, serta 3) pengaturan pemberhentian Kepala Daerah ke depan. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) kewenangan presiden dalam pemberhentian Kepala Daerah secara langsung sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana kewenangan ini bersifat mutlak karena presiden memiliki wewenang penuh sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, 2) kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah (Gubernur) secara langsung tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 3) Pengaturan pemberhentian Kepala Daerah ke depan sebaiknya memberikan batasan substansi hukum, baik hukum tata negara maupun hukum pidana, dan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan substansi politik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratiwi, T. A., Ansorullah, A., & Bustanuddin, B. (2023). ANALISIS KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH . Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(1), 57-72. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i1.20398
Section
Articles