PENGATURAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA DI INDONESIA

Main Article Content

Deki Azhari
Syamsir
Firmansyah Putra

Abstract

Abstrak
This study aims to analyze the arrangements regarding the settlement of disputes over the results of the Village Head Election. The Village Head Election is a forum to accommodate the aspirations of the village community in terms of politics as well as a means of changing leadership in the village government, but in the process there are often disputes in the implementation of village head elections caused by various kinds of fraud that occur such as the existence of prospective candidates who violate the requirements, process election and vote counting that is not honest and fair and the election committee acts unfairly and favors one of the candidates, and others. The election of village heads and their settlement has been regulated in UU No.6 Tahun 2014 concerning Villages which gives authority to the Regent/Mayor to settle disputes over the election of the village head, while the position of Regent/Mayor is a political position and is also included in the executive group, which should every disputes or disputes are resolved by the judiciary. Actually there is the most relevant solution to be applied in resolving disputes over the results of the village head election, namely through the "non-litigation" route as long as a clear legal umbrella is made from the legislators by revising the Village Law. The research method used is normative juridical and the approach used is a Conceptual Approach, a Normative Approach and a Historical Approach


Kata Kunci: Pemilihan Kepala Desa, Penyelesaian Sengketa, Non-Litigasi
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis tentang pengaturan mengenai pembayaran hasil Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa merupakan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal politik sebagai sarana pergantian kepemimpinan dalam pemerintahan desa, namun dalam prosesnya sering terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang disebabkan oleh berbagai macam pelanggaran yang terjadi seperti adanya calon yang dan penghitungan suara yang tidak jujur ​​dan adil serta panitia pemilihan yang bertindak tidak adil dan memihak kepada salah satu calon, dan lain-lain. Pemilihan kepala desa dan penyelesaiannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keputusan Bupati/Walikota untuk menyelesaikan pemilihan kepala desa, sedangkan jabatan Bupati/Walikota adalah jabatan dan juga termasuk golongan eksekutif, yang mana setiap sengketa atau diselesaikan oleh lembaga yudikatif. Sebenarnya ada solusi yang paling relevan untuk diterapkan dalam pembayaran hasil pemilihan kepala desa yaitu melalui jalur “non litigasi†asalkan dibuatkan suatu payung hukum yang jelas dari pembuat Undang-Undang dengan merevisi Undang-Undang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan penerapan undang-undang dan pendekatan sejarah yang mana seharusnya setiap perselisihan atau diselesaikan oleh lembaga yudikatif. Sebenarnya ada solusi yang paling relevan untuk diterapkan dalam pembayaran hasil pemilihan kepala desa yaitu melalui jalur “non litigasi†asalkan dibuatkan suatu payung hukum yang jelas dari pembuat Undang-Undang dengan merevisi Undang-Undang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan penerapan undang-undang dan pendekatan sejarah yang mana seharusnya setiap perselisihan atau diselesaikan oleh lembaga yudikatif. Sebenarnya ada solusi yang paling relevan untuk diterapkan dalam pembayaran hasil pemilihan kepala desa yaitu melalui jalur “non litigasi†asalkan dibuatkan suatu payung hukum yang jelas dari pembuat Undang-Undang dengan merevisi Undang-Undang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan penerapan undang-undang dan pendekatan sejarah Sebenarnya ada solusi yang paling relevan untuk diterapkan dalam pembayaran hasil pemilihan kepala desa yaitu melalui jalur “non litigasi†asalkan dibuatkan suatu payung hukum yang jelas dari pembuat Undang-Undang dengan merevisi Undang-Undang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan penerapan undang-undang dan pendekatan sejarah Sebenarnya ada solusi yang paling relevan untuk diterapkan dalam pembayaran hasil pemilihan kepala desa yaitu melalui jalur “non litigasi†asalkan dibuatkan suatu payung hukum yang jelas dari pembuat Undang-Undang dengan merevisi Undang-Undang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan penerapan undang-undang dan pendekatan sejarah

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Azhari, D. ., Syamsir, S., & Putra, F. . (2022). PENGATURAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA DI INDONESIA. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(2), 200-215. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i2.20380
Section
Articles