ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Pengaturan Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah? 2). Bagaimana Bentuk Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan kewenangan Sekretaris Daerah tidak berada pada satu simpul peraturan perundang-undangan melainkan terdapat dalam banyak peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal dan kewenangan tersebut diatur di dalam peraturan pelaksana dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada peraturan perundang-undangan tersebut tidak disebutkan secara eksplit bahwa Sekretaris Daerah mempunyai kewenangan, melainkan menggunakan istilah kata seperti pejabat berwenang dan lain sebagainya. Kedudukan Sekretaris Daerah Kabupaten adalah sebagai Perangkat Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten diperoleh dengan cara atribusi, delegasi dan mandat,akan tetapi substansi kewenangan tersebut masih sangat sempit dan terbatas. Terkait dengan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas utama sebagai pembantu Kepala Daerah maka dalam banyak hal kewenangan tersebut berupa kewenangan mandat serta secara subtsansi sangat terbatas dari kekuasaan Sekretaris Daerah atas kewenangan tersebut, selain itu juga karena berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah maka sumber kewenangan lahir dari dua cara yaitu berupa Peraturan Kepala Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â