Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jambi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Main Article Content
Abstract
Abstract
This research aims to: 1) Understand and analyze the implementation of the election of Governor and Deputy Governor based on Law Number 6 of 2020; 2) Know and analyze the implications of the implementation of the election of Governor and Deputy Governor based on Law Number 6 of 2020. In research writing using this type of writing Empirical Juridical. Research Results: 1) The election of Governor and Deputy Governor in Jambi Province was carried out in accordance with Law no. 6 of 2020 by paying attention to the Covid-19 Health Protocol. 2) The process of resolving regional election violations in Jambi Province is by conducting a repeat vote. The causes are: a) Opening the ballot box which contained voting and vote counting files that were not based on statutory regulations; b) Providing a special mark on the ballot paper in the form of the voter's signature or address on the ballot paper used by the voter at the request of the KPPS; c) KPPS intentionally/unintentionally destroys more than once ballot papers that have been used by voters; d) There are voters who are not registered in the Permanent Voter List, Additional Voter List and do not have an electronic KTP.
Keywords; Election; Law Number 6 of 2020; Violation
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Memahami dan menganalisis pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; 2) Mengetahui dan menganalisis implikasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Dalam penulisan penelitian menggunakan jenis penulisan ini Yuridis Empiris. Hasil Penelitian: 1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jambi dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. 2) Proses penyelesaian pelanggaran pemilu daerah di Provinsi Jambi adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang. Penyebabnya adalah: a) Pembukaan kotak suara yang berisi berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan; b) Memberikan tanda khusus pada kertas suara berupa tanda tangan atau alamat pemilih pada kertas suara yang digunakan pemilih atas permintaan KPPS; c) KPPS dengan sengaja/tidak sengaja memusnahkan lebih dari satu kali surat suara yang telah digunakan pemilih; d) Terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan dan tidak mempunyai KTP elektronik.
Kata Kunci; Pemilihan; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020; Pelanggaran
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â