Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jambi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020

Main Article Content

Refsinas
Ridham Priskap
Muhammad Amin

Abstract

Abstract


This research aims to: 1) Understand and analyze the implementation of the election of Governor and Deputy Governor based on Law Number 6 of 2020; 2) Know and analyze the implications of the implementation of the election of Governor and Deputy Governor based on Law Number 6 of 2020. In research writing using this type of writing Empirical Juridical. Research Results: 1) The election of Governor and Deputy Governor in Jambi Province was carried out in accordance with Law no. 6 of 2020 by paying attention to the Covid-19 Health Protocol. 2) The process of resolving regional election violations in Jambi Province is by conducting a repeat vote. The causes are: a) Opening the ballot box which contained voting and vote counting files that were not based on statutory regulations; b) Providing a special mark on the ballot paper in the form of the voter's signature or address on the ballot paper used by the voter at the request of the KPPS; c) KPPS intentionally/unintentionally destroys more than once ballot papers that have been used by voters; d) There are voters who are not registered in the Permanent Voter List, Additional Voter List and do not have an electronic KTP.


Keywords; Election; Law Number 6 of 2020; Violation


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Memahami dan menganalisis pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; 2) Mengetahui dan menganalisis implikasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Dalam penulisan penelitian menggunakan jenis penulisan ini Yuridis Empiris. Hasil Penelitian: 1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jambi dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. 2) Proses penyelesaian pelanggaran pemilu daerah di Provinsi Jambi adalah dengan melakukan pemungutan suara ulang. Penyebabnya adalah: a) Pembukaan kotak suara yang berisi berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan; b) Memberikan tanda khusus pada kertas suara berupa tanda tangan atau alamat pemilih pada kertas suara yang digunakan pemilih atas permintaan KPPS; c) KPPS dengan sengaja/tidak sengaja memusnahkan lebih dari satu kali surat suara yang telah digunakan pemilih; d) Terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan dan tidak mempunyai KTP elektronik.


Kata Kunci; Pemilihan; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020; Pelanggaran

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Refsinas, R., Priskap, R., & Amin, M. (2024). Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jambi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(1), 11-29. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i1.20326
Section
Articles