ANALISIS TERHADAP KEDUDUKAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Skripsi ini membahas analisis yuridis tentang kedudukan badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) dalam sistem ketatanegaraan indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimana akan mengupas kedudukan Bawalu itu sendiri. Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang mengawasi penyelenggara pemilu diseluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia yang dimaksud diharapkan nantinya dalam penyelenggara pemilu Bawaslu hadir untuk menyelenggarakan fungsi pengawasan yang terlembaga dalam pengawasan pemilu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Bawaslu dalam sistem ketatanegaraan indonesia dan juga untuk mengetahui dan menganalisis tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di indonesia. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Temuan dalam skripsi ini bahwa dalam struktur kelembagaan negara, bawaslu berkedudukan sebagai lembaga yang turut serta dalam proses pemilu bersama dengan komisi pemilihan umum (KPU) juga dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). Dalam keterkaitannya dengan dua lembaga tersebut. Selain itu jika dilihat dari fungsi kelembagaan kedudukan bawaslu berfungsi sebagai lembaga negara penunjang dan sebagai lembaga quasi yudisial.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â