Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui alasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat, 2) untuk mengetahui Implikasi hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang
Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan cacat secara formil, dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena tidak memenuhi prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU P3 khususnya berkaitan dengan kewenangan lembaga negara, teknik pembentukan, teknis penulisan, asas
pembentukan peraturan dan partisipasi masyarakat, 2) implikasi hukum terhadap putusan tersebut bahwa pemerintah dan DPR harus melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun pasca putusan dibacakan, jika perbaikan tersebut tidak selesai, demi kepastian hukum. Seluruh ayat, pasal, maupun undang-undang yang dicabut dengan keberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali, serta dalam waktu perbaikan, UU Cipta Kerja masih berlakua dan tidak diperbolehkan membentuk peraturan pelaksana ataupun mengambil kebijakan strategis berdasarkan UU Cipta Kerja sampai dengan tenggang waktu yang ditentukan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â