KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS (Plt) BUPATI/WALIKOTA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Main Article Content

Enrico Gustian Isvardo
ridham priskap

Abstract

Abstract


The purpose of this study was to: 1) determine the implementation of the local government system by the Plt Regent; 2) determine the limits of the Plt regent’s authority in the regional government system based on law number 23 of 2014 concerning regional government. The research is juridical normative with Statuta approach, Conceptual approach and Pendekatan kasus case approach and analyzed descriptively. The result of this study was: 1) the implementation of the local government system by the Plt Regent still causes problems such as Plt that have not carried out their duties properly so that they do not provide changes to the regions they lead, as well as errors in the formation of policies that actually violate the limits of authority. 2) the limits of the Plt regent’s authority in the regional government system based on law number 23 of 2014 concerning regional government has not been explained in detail in the law on local government, but it is regulated in law number 30 of 2014 concerning government administration, SK BKN 26/2016 and government regulation number 49 of 2008 and the limitation of Plt authority in the regional government system is administrative in nature.


Abstrak


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui pelaksanaan sistem pemerintahan daerah oleh (Plt) Bupati/Walikota; 2) mengetahui batasan kewenangan (Plt) Bupati/Walikota dalam sistem pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bersifat yuridis normative dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statuta approach), pendekatan konseptual (Conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach) dan dianalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian adalah: 1) Pelaksanaan sistem pemerintahan daerah oleh (Plt) Bupati/Walikota masih menimbulkan permasalahan seperti masih adanya Plt yang belum menjalankan tugasnya dengan baik sehingga tidak memberikan perubahan bagi daerah yang dipimpin, serta kesalahan dalam pembentukan kebijakan yang justru melanggar Batasan kewenangan. 2) Batasan-batasan kewenangan (Plt) Bupati/Walikota dalam sistem pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum dijelaskan secara terperinci dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, SK BKN 26/2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 dan batasan kewenangan Plt Bupati dalam system pemerintahan daerah adalah hanya bersifat administratif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gustian Isvardo, E., & priskap, ridham . (2022). KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS (Plt) BUPATI/WALIKOTA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 . Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(3), 336-348. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i3.20084
Section
Articles