ANALISIS PERPU SEBAGAI SALAH SATU JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2022
Main Article Content
Abstract
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang selanjutnya ditulis dengan singkatan Perppu merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem norma hukum negara Republik Indonesia. Penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana persyaratan dan substansinya dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan? dan 2) Bagaimana pengaturan kepentingan ikhwal kegentingan memaksa pada pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pasca dikeluarkannya putusan MK? Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Persyaratan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah terpenuhinya syarat hal ihwal “kegentingan memaksa†dalam pembentukan Perppu dengan substansi pembentukannya berlandaskan pada Pancasila sebagai norma dasar yang berlaku di Indonesia, dan tidak bertentangan dengan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Amandemen ke-4, tepatnya Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. 2) Pengaturan kepentingan ihwal kegentingan memaksa pada pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang pasca dikeluarkannya putusan MK belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â