ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Main Article Content

Yos Trio
A Zarkasi
Muhammad Amin

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah yang digunakan adalah: 1) Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah, 2) Bagaimana konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam pelaksaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum yuridis normatif yang mana penelitian ini berfokus pada Peraturan Perundang-Undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Konseptual Conceptual Approach), Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan Putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai peraturan perundang-undangan terkait Pemilukada karena Pemohon memiliki kewenangan menurut hukum mengajukan ke Mahkamah Konstitusi karena terbukti terjadi kecurangan dimana pemilih yang tidak terdaftar diberikan kesempatan dalam memilih karena melawan hukum yang harus dilakukan pemungutan suara ulang agar hasil perolehan suara dapat diakui oleh Pemohon sesuai asa Pemilukada yang demokratis. Konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi berdampak pada pemiliha Kepala Daerah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini bahwa Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk memenuhi hak politik bagi salah satu pasangan calon yang tercurangi untuk mewujudkan Pemilukad yang demokratis. Dan konsekuensi yang didapatkan dari hasil itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Trio, Y., Zarkasi, A. ., & Amin, M. (2022). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(3), 378-390. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i3.19131
Section
Articles