ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 57 P/HUM/2019 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA LEGISLATIF

Main Article Content

Aan Marriansah
A Zarkasi
Muhammad Amin

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pergantian antar waktu berdasarkan perolehan suara terbanyak dan calon kader terbaik dalam peraturan perundang-undangan dan Untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019 tentang pergantian antar waktu anggota legislatif. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (normative approach) dan pendekataan kasus. Hasil penelitian adalah Pengaturan Penggantian Antar Waktu diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang- UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU No. 08 Tahun 2012, UU No. 17 Tahun 2014, dan UU No. 23 Tahun 2014. Tercantum pada pasal 139 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan : Anggota DPRD berhenti Antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dan Putusan tersebut berakibat dapat disalahpahami oleh pemohon maupun termohon. Memang yang menjadi permohonan oleh pemohon yang menjadi satu-satunya yang ditolak dalam putusan ini bukan menjadi kewenangan Mahkamah Agung, tapi tetap ini menjadi problem. Menurut peneliti Mahkamah Agung kurang teliti didalam pertimbangannya terkait hal tersebut, seharusnya hal tersebut menjadi poin penting, dikarenakan Komisi Pemilihan Umum yang menjalankan Putusan tersebut. Maka akan terjadi gesekan antar Partai Politik pengusung dengan Komisi Pemilihan Umum. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada pada putusannya, menjadikan pasal Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum terbukti bertentangan dan bertolak belakang dengan ketentuan didalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Marriansah, A. ., Zarkasi, A. ., & Amin, M. . (2022). ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 57 P/HUM/2019 TENTANG PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA LEGISLATIF. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(2), 216-231. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i2.19130
Section
Articles