FUNGSI DEWAN PERS DALAM MELINDUNGI KEMERDEKAAN PERS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi Dewan Pers dalam perannya untuk melindungi kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan kelemahan Dewan Pers. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana fungsi Dewan Pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan Bagaimana cara memperkuat fungsi Dean Pers dalam melindungi kemerdekaan pers. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunnjukkan bahwa Dewan Pers yang berstatus sebagai lembaga negara independen masih belum mampu dalam menggunakan perannya sebagai pelindung kemerdekaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 hanya memiliki fungsi yang sederhana, seperti mediator sengketa pers saja. Karena didalam undang-undang tersebut Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanki atas pelanggaran yang terjadi di lingkup jurnalistik. Dan juga kini tantangan yang datang bukan lagi berasal dari eksternal melainkan dari internal pers itu sendiri, yang mana saat ini perusahaan pers yang kerap melakukan tindakan yang tidak netral, yang dikarenakan pemilik perusahaan pers itu sendiri menggunakan media nya sebagai sarana berpolitik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â