ANALISIS KEDUDUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PERKEMBANGAN PENGATURAN DESA
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan dan Pengaturan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Desa Berdasarkan Perundang-Undangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (normative approach). Hasil penelitian adalah Lahirnya undang-undang baru yang mengatur tentang desa, ternyata tidak memperkuat posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Undang-undang No. 6 Tahun 2014 secara substansi semakin memperkuat posisi kepala desa. Pengaturan ini tidak berbeda jauh dengan pola pengaturan BPD pada masa Undang-undang No. 5 tahun 1979. Pada masa Undang-undang No. 5 tahun 1979, BPD merupakan perpanjangan tangan dari kepala desa karena kepala desa menjabat sebagai ketua BPD. Kemudian pada masa Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur BPD secara lebih baik. Ketua BPD tidak lagi dijabat secara otomatis oleh kepala desa, melainkan dipilih langsung oleh masyarakat. b. Adanya kemunduran dalam pengaturan BPD di undang-undang No. 6 Tahun 2016, akan berdampak buruk bagi BPD. Posisi kepala desa semakin kuat dalam menetapkan peraturan desa dan menetapkan APBDes. Dalam hal ini BPD hanya memberikan pertimbangan bukan lagi ikut dalam menetapkan peraturan desa dan APBDes. Perlu ada pengaturan yang lebih baik lagi untuk BPD kedepannya agar BPD dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â