TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19)

Main Article Content

Yasin Abdul Haq
Irwandi
Firmansyah Putra

Abstract

Abstract


Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 telah sesuai dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ataukah belum. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah: Apakah dasar penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 telah sesuai dengan asas pembentukan Peraturan PerundangUndangan?. Skripsi ini menggunakan metode Yuridis Normatif yakni menemukan kebenaran koherensi, yaitu menganalisis kesesuaian antara norma hukum, aturan hukum, tindakan seseorang dan prinsip hukum. Hasil penelitian yang dapat dikemukakan bahwa Bahwa dalam penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 ada beberapa asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang tidak terpenuhi dalam penetapannya. Asas yang tidak terpenuhi tersebut adalah Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Materi muatan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Bahwa PERPU Nomor 1 tahun 2020 mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai hal ikhwal genting dan memaksa presiden dapat menetapkan Perpu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945. Hal tersebut harus sesuai dengan peraturan di atasnya dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan yang hierarkinya diatas.Namun materi muatan yang terkandung dalam Perpu tersebut terdapat pasalpasal yang bertentangan dengan konstitusi.Pasal yang di persoalkan yakni Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Dalam penetapannya Perppu ini, tidak sesuai dengan asas pembentukannya yaitu asas penggunaan dan hasilgunaannya untuk mengatasi Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona . Karena dari awal disahkan undangundang ini, banyak terjadi penyimpangan dana covid, mulai dari setingkat menteri hingga ke tingkat Provinsi.Dalam undang-undang ini, juga tidak terpenuhinya asas t Asas kejelasa n rumusan, bahwa tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan “Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)†atau pun “Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuanganâ€. 


Kata Kunci: Undang-Undang, Perppu, Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


 


Abstract


This thesis aims to find out the basis for determining the Republic of Indonesia Law Indonesia Number 2 of 2020 has been in accordance with the principle of the formation of Regulations legislation or not. As for the formulation of the problemare: What is the basis for stipulating the Law of the Republic of Indonesia Number 2 The year 2020 has been in accordance with the principle of the formation of Invitation Regulations?. This thesis uses the normative juridical method, namely find the truth of coherence, namely analyzing the conformity between norms law, the rule of law, a person's actions and legal principles. The results of the research it can be stated that in the stipulation of the Republic Act, Indonesia Number 2 of 2020 there are several principles for the formation of Regulations Laws that are not fulfilled in their stipulation. Principles that don't Those fulfilled are the principle of conformity between types, hierarchies, and payload materials. Contents in the Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2020 That PERPU Number 1 of 2020 further stipulates provisions regarding the following: urgent matters and forces the president to enact a Perpu, as regulated in Article 22 Paragraph 1 of the 1945 Constitution. This must be in accordance with the regulations above it and does not deviate from the provisions of the hierarchical regulations above. However, the content contained in the Perpu contains articles that are contrary to the constitution. The article in question is Article 2 Paragraph (1) letter a numbers 1, 2, and 3; Article 27, and Article 28. In their stipulation This Perppu is not in accordance with the principle of its formation, namely the principle of the use of the results are used to overcome the State Financial Policy and System Stability Finance for Handling the Corona Pandemic. Because from the beginning this law was passed, there were a lot of deviations from Covid funds, starting at the ministerial level down to the provincial level. In this law, the principle oft The principle of clarity of formulation, that there is no clear definition of what is called "Financial System Stability for Handling the Corona Pandemic"


Virus Disease 2019 (Covid-19)†or “In the Context of Facing Threats That Endangers the National Economy and/or System Stability Finance".


Keywords: Law, Perppu, Principles of Formation of Legislative Regulations

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Abdul Haq, Y. ., Irwandi, I., & Putra, F. (2022). TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19). Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(3), 442-457. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i3.19100
Section
Articles