Tinjauan komperatif pembentukan pemekaran kecamatan antara peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018

Main Article Content

Rafid Husnawijaya
A Zarkasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1.) untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan dan persamaan pembentukan pemekaran kecamatan antara Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 2.) untuk mengetahui dan menganalisis kelebihan dan kekurangan perbandingan pembentukan pemekaran kecamatan antara Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.) Perbedaan (a) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 memuat pembentukan Kecamatan harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif. (b) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 memuat jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai persyaratan teknis sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 memuat jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai persyaratan dasar. Persamaan a. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 memuat persyaratan teknis dan administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 juga memuat persyaratan teknis dan administratif. 2.) (a) Kelebihan memperkuat fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah pusat dan lembaga legislatif daerah, meningkatkan mutu pendidikan, (b) Kekurangan Kebijakan pemekaran dalam implementasinya sering prosedurnya tidak benar sehingga banyak yang justru menimbulkan konflik yang pada gilirannya juga menimbulkan masalah horisontal dan vertikal dalam masyarakat. Saran yang dikemukakan Hendaknya mekanisme pengetatan yang dimaksud adalah di mana Daerah persiapan tersebut ditentukan dengan peraturan pemerintah.


 


Kata Kunci: Tinjauan, Komperatif, Pembentukan, Pemekaran, Kecamatan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Husnawijaya, R., & Zarkasi, A. (2023). Tinjauan komperatif pembentukan pemekaran kecamatan antara peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2008 dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(1), 100-110. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i1.19013
Section
Articles