URGENSI CONSTITUTIONAL QUESTION PADA MK DALAM UPAYA MELINDUNGI HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Penelitian ini membahas Urgensi Constitutional Question pada Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Berdasarkan UUD 1945, seperti yang kita ketahui bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, didalam UUD 1945 tidak diatur secara detail mengenai jenis pengujian apa yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, sistem pengujian konstitusional yang ada di Indonesia hanya terbatas kepada abstract review saja. Ada satu wewenang yang tertinggal dari Mahkamah Konstitusi negara kita, yakni tidak diaturnya mengenai constitutional question atau concrete review. Penelitian ini menggunakkan metode yuridis normatif, hasil penelitian ini menunjukkan adanya urgensi mengenai harus diaturnya mekanisme constitutional question salah satunya yakni untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, khususnya terhadap warga negara yang sedang dalam proses litigasi di pengadilan.
Kata Kunci: Urgensi, Constitutional Question, Abstract Review, UUD 1945, Hak, Konstitusional.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â