ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN WAKIL MENTERI BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kewenangan Wakil Menteri Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri. Perumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1) Bagaimana kewenangan Wakil Menteri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri. 2) Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban Wakil Menteri sebagai pembantu Menteri dalam Kementerian.Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh yaitu : 1) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 terlihat jelas kewenangan dari Wakil Menteri, namun mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 hal ini terlihat bertentangan. dimana dijelaskan bahwa “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteriâ€. Hal ini berarti Presiden harus dan wajib menjelaskan kepada publik penanganan secara apa yang membutuhkan pengangkatan Wakil Menteri. 2) Ada 2 mekanisme pertanggungjawaban Wakil Menteri sebagai pembantu Menteri dalam Kementerian Negara yang pertama pertanggungjawaban terhadap Presiden dan kedua pertanggungjawaban terhadap Menteri.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â