KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan serta untuk mengetahui Fungsi, Tugas, dan Wewenang Komisi Nasional Hak Manusia berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah sebuah lembaga negara mandiri atau independen yang berstatus sebagai lembaga bantu ( State Auxiliary ).) dan memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM memiliki beberapa fungsi di beberapa Undang-undang-undangan seperti fungsi pengkajian, penelitian, pemantauan dan fungsi mediasi di Undang-undang No. 39 Tahun 1999, kemudian fungsi penyelidikan di Undang-undang No.26 Tahun 2000, dan fungsi pengawasan di Undang-undang -undang No.40 Tahun 2008.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â