PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN RIO DI DESA SIRIH SEKAPUR KECAMATAN JUJUHAN KABUPATEN MUARA BUNGO

Main Article Content

Selva Ilyanda
Arfa'i
Iswandi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya perselisihan hasil dalam pemilihan rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan. Diketahui penyebab terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan Rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muara Bungo disebabkan oleh Kesalahan Panita Pemilihan dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta adanya laporan salah satu calon memberikan barang pada masa tenang berupa kain sarung dan stiker nama (mohon doa dan pilihannya calon Nomor urut 01 an. Supriadi). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muara Bungo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rio, diatur dalam Pasal 39 Ayat (4) , Untuk lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 32 Ayat (3) s/d Ayat (6).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ilyanda, S. ., Arfa’i , A. . ., & Iswandi , I. . (2022). PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN RIO DI DESA SIRIH SEKAPUR KECAMATAN JUJUHAN KABUPATEN MUARA BUNGO . Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(2), 232-249. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i2.18206
Section
Articles