PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN RIO DI DESA SIRIH SEKAPUR KECAMATAN JUJUHAN KABUPATEN MUARA BUNGO
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya perselisihan hasil dalam pemilihan rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan. Diketahui penyebab terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan Rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muara Bungo disebabkan oleh Kesalahan Panita Pemilihan dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta adanya laporan salah satu calon memberikan barang pada masa tenang berupa kain sarung dan stiker nama (mohon doa dan pilihannya calon Nomor urut 01 an. Supriadi). Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Rio di Desa Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muara Bungo berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Rio, diatur dalam Pasal 39 Ayat (4) , Untuk lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 32 Ayat (3) s/d Ayat (6).
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â