Analisis Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Main Article Content

Fadjri Habibillah
Syamsir

Abstract

Abstract


The research aims to analyze the causes of re-voting in regional head elections based on statutory regulations and to consider the circumstances under which re-voting for regional heads can be conducted according to statutory regulations. It utilizes a normative juridical writing approach related to re-voting in regional head elections based on statutory regulations. The research findings indicate that the primary causes of re-voting in regional head elections based on statutory regulations include: the opening of ballot boxes containing voting and counting documents not compliant with statutory regulations, the issuance of special marks on ballot papers such as signatures or voter addresses upon the request of the Village Election Organizing Group (KPPS), intentional or unintentional destruction of ballot papers by KPPS resulting in their invalidity, and the presence of voters not listed in the Permanent Voter List (DPT), Additional Voters List (DPTB), and lacking electronic ID cards. Considerations for conducting re-voting for regional heads based on statutory regulations rely on the confidence derived from evidence. For KPPS members who believe that only A5 cardholders should be served, they can present arguments to reject such voters.


Keywords: Analysis, Implementation, Voting, Repeat.


 


Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui dan menganalisis penyebab terjadinya pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan; 2) Mengetahui dan menganalisis pertimbangan untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tipe penelitian. Dalam penelitian penulisan menggunakan tipe penulisan yuridis normative atau penelitian ilmu hukum normative, yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian. 1) Penyebab Utama Terjadinya Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan: a) Membuka kotak suara yang didalamnya terdapat berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak berdasarkan aturan perundang-undangan; b) Pemberian tanda khusus pada surat suara berupa tanda tangan atau alamat pemilih pada surat suara yang digunakan oleh pemilih atas permintaan KPPS; c) KPPS sengaja/tidak sengaja merusak lebih dari satu kali surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga menyebabkan surat suara tidak sah; d) Terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan tidak memiliki KTP elektronik. 2) Pertimbangan Untuk Dapat Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Berbekal keyakinan dari hasil alat bukti. Bagi KPPS yang berkeyakinan bahwa hanya pemilih pemegang A5 lah yang bisa dilayani, mereka dapat menyampaikan argumen untuk menolak pemilih tersebut. Namun, di beberapa TPS, adu argumen antara calon pemilih ber KTP Elektronik luar daerah dengan KPPS dan Pengawas TPS, menggoyahkan keyakinan KPPS dan berakhir dengan diperbolehkannya pemilih tersebut menggunakan hak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubenur Kasus lain yang serupa terjadi di beberapa TPS di mana KPPS mempersilakan warga yang sudah tinggal sangat lama di wilayah tersebut, namun masih ber KTP Elektronik di Kabupaten lain, juga diperkenankan untuk memilih tanpa mengurus pindah memilih.


Kata Kunci: Analisis, Pelaksanaan, Pemungutan, Suara, Ulang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Habibillah, F. ., & Syamsir, S. (2024). Analisis Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(1), 132-140. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i1.18155
Section
Articles