Analisis Kewenangan Antara Mahkamah Agung Dengan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Main Article Content
Abstract
This study aims to 1). determineand analyzing the relationship and authority arrangements between the supreme court and the judicial commission under the supervision of judges based on legislation, 2). the rule of law regarding the supervision of judges by the Supreme Court and the Judicial Commission in the future. Researchers use normative legal research methods, namely research that examines and analyzes document studies using various secondary data such as laws and regulations, court decisions, legal theories, and documents. The researcher also uses the legislation approach and the case approach. The results of this study are 1). It was found that many recommendations for sanctioning judges by the Judicial Commission were rejected by the Supreme Court because they were related to judicial technicalities. Judicial technicality is often the object of debate between the two institutions, this happens because there is no clear distinction regarding the realm of supervision related to judicial technicality and the realm of judge behavior. 2). In the future, it is necessary to make strict legal rules regarding the boundaries of the judicial technical realm and the behavior of judges so that problems regarding different interpretations of judicial technicalities will not occur again.
Keywords: Supreme Court, Judicial Commission, and Judges.
Penelitian ini bertujuan untuk 1). mengetahui dan menganalisis pengaturan Hubungan dan kewenangan antara mahkamah agung dengan komisi yudisial dalam pengawasan hakim berdasarkan perundang-undangan, 2). aturan hukum mengenai pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di masa yang akan datang. Peneliti menggunakan Metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang mengkaji dan menganalisis studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dokumen. Peneliti juga menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian ini adalah 1). Ditemukan bahwa banyak rekomendasi sanksi Hakim oleh Komisi Yudisial yang ditolak oleh Mahkamah Agung karena berkaitan dengan teknis yudisial. Teknis yudisial seringkali menjadi objek perdebatan antara kedua lembaga tersebut, hal ini terjadi dikarenakan belum adanya pembedaan yang tegas mengenai ranah pengawasan yang terkait dengan teknis yudisial dan ranah perilaku hakim. 2). Dimasa yang akan datang perlu adanya pembuatan aturan hukum yang tegas mengenai batas-batasan ranahan teknis yudisial dan perilaku hakim sehingga permasalahan mengenai perbedaan penafsiran tentang teknis yudisial tidak akan terjadi lagi.
Kata kunci: Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Hakim.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â