Kewenangan Pemerintah Dalam Penetapan Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan pemerintah pusat terhadap penetapan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditinjau dari peraturan perundang-undangan; 2) untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum kewenangan pemerintah pusat terhadap penetapan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar terhadap aspek hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) kewenangan pemerintah pusat terhadap penetapan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditinjau dari peraturan perundang-undangan diharapkan adanya harmonisasi kebijakan perlindungan hak kesehatan dan hak ekonomi secara bersamaan sehingga terjadi usaha penyelamatan nyawa dan kesehatan warga negara, dibanding penyelamatan ekonomi pemilik modal saja; 2) implikasi hukum kewenangan pemerintah pusat terhadap penetapan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar terhadap aspek hak asasi manusia bahwa pembatasan Hak Asasi Manusi dalam keadaan darurat dapat diperbolehkan secara hukum, namun hak asasi manusia yang dapat dilakukan pembatasan yakni hak asasi manusia yang masuk dalam golongan derogable right (hak yang dapat dibatasi pemenuhannya), tidak dibenarkan pembatasan terhadap hak asasi manusia yang masuk dalam golongan non-derogable right (hak yang tidak dapat dibatasi pemenuhannya dalam keadaan apapun).
.
Kata kunci: Kewenangan, Pemerintah, Penetapan Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â