Analisis Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Sebelum Dan Sesudah Di Undangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat meningkatkan perekonomian
dan pelayanan umum kepada masyarakat di desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, menyebutkan BUMDes sebagai badan usaha. Badan usaha yang
dimaksud tidak ditentukan secara khusus dalam Undang-Undang Desa. Hal ini
menimbulkan berbagai masalah dalam pendirian maupun usaha BUMDes di
masyakarat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa status BUMDes sebelum
dan sesudah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, serta implikasinya karena dalam Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja
mengubah Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Desa yang sebelumnya menyebut
BUMDes sebagai badan usaha diubah menjadi badan hukum. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian doctrinal research. Sumber bahan hukum yang
digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan-bahan hukum primer, bahan-bahan
hukum sekunder serta bahan-bahan hukum tersier dan metode analisis yang
digunakan metode analisis dedukatif. Dapat disimpulkan bahwa status BUMDes
sebelum diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja adalah badan usaha yang
berbentuk badan hukum karena BUMDes telah memenuhi karakteristik dari badan
hukum. Kemudian status badan hukum BUMDes dipertegas dalam Undang-Undang
Cipta Kerja yang membuat BUMDes dapat memiliki sifat seperti badan hukum yang
lain pada umumnya dan BUMDes dapat disahkan sebagai badan hukum.
Kata Kunci : Pembentukan, BUMDes, Badan Usaha, Badan Hukum
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).Â