ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Main Article Content

Syaiful Anwar
Muhammad Eriton

Abstract

Abstrak


Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Presidensial sebagai bentuk sistem pemerintahan, menempatkan Presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government), Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden secara bersama-sama yang merupakan suatu jabatan dalam tatanan Hukum Tata Negara yang tujuannya adalah menjalankan konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dalam kekuasaan pemerintahan negara Indonesia oleh Presiden dan Wakil Presiden, diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan berisi beberapa pasal yang mengatur aspek kewenangan Presiden dan Wakil Presiden yang dimiliki dalam memegang kekuasaan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan Wakil Presiden didalam konstitusional Republik Indonesia dan pengaturan hukum idealnya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yurisdis normatif. Hasil penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui sistem pembagian kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden serta mempertegas eksistensi kewenangan Wakil Presiden, maka perlu Undang-Undang yang mengatur tentang pembagian kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Di dalam konstitusi Indonesia tugas Wakil Presiden tidak ada ukuran pasti mengenai kewenangan Wakil Presiden didalam pemerintahan Indonesia. Maka perlu sistem pembagian tugas dan kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden agar terwujudnya tujuan negara. mengharapkan perlu adanya sistem pembagian tugas dan kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden Maka dari itu perlu Undang-Undang yang mengatur tentang pembagian kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden, agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak bertentangan dengan Presiden atau dengan para Mentri, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Kata Kunci: Analisis, Pembagian Kewenangan, Presiden Dengan Wakil Presiden

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Anwar, S., & Eriton, M. . (2022). ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(2), 267-284. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i2.17471
Section
Articles