Analisis Terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan

Main Article Content

M. Thalib
Syamsir
Iswandi

Abstract

Abstract


 


The purpose of this study is to determine and analyze the authority of the BPK in the Indonesian constitutional system based on the laws and regulations and to determine and analyze the authority of the BPK in conducting audits of state financial management and the laws and regulations in Indonesia. The research method used is a normative juridical method and the approach used is a conceptual approach and a normative approach. The results of the research are the basis for the formation of the BPK before the amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. also to DPD, DPRD, Central Government/Regional Government, Other State Institutions, Bank Indonesia, BUMN, Public Service Agency, BUMD, Foundation, and other institutions or bodies. The BPK is authorized by the 1945 Constitution to examine state finances and is responsible for managing state finances managed by state administrators. With the regulatory authority that is expressly delegated by legislators (legislative delegation of rule-making power) to BPK, then BPK can be said to have a very large and broad authority, covering the fields of regulation (legislative), implementation (executive), even the imposition of sanctions (judicial). This means who is at fault and responsible, and how much state financial losses must be accounted for, is determined by a BPK decision. Suggestions Expand full support from the government to BPK to make policy regulations that support the optimization of the role of BPK as an independent financial supervisory agency so that BPK has the flexibility and authority to realize its control function at every level of government in the scope of taxation and it is necessary to hold management training so that financial management more effective and efficient. This needs to be done to improve the image of BPK in the eyes of the Indonesian people.


Keywords: Authority, Supreme Audit Agency.


Abstrak


 


Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan BPK dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (normative approach). Hasil penelitian adalah Dasar Pembentukan BPK Sebelum Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebelum adanya perubahan UUD NRI Tahun 1945, kedudukan BPK diakui dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam hal ini Lingkup Kewenangan BPK pasca perubahan UUD 1945 menjadi lebih luas, selain dapat memberikan pendapat kepada DPR, tetapi juga kepada DPD, DPRD, Pemerintahan Pusat/Pemerintahan Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, Yayasan, dan Lembaga atau badan lain. BPK diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk memeriksa keuangan negara dan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara yang dikelola oleh para penyelenggara negara. Dengan adanya kewenangan regulasi yang secara tegas didelegasikan pembentuk undang-undang (legilslative delegation of rule-making power) kepada BPK, maka BPK dapat dikatakan memiliki kewenangan yang sangat besar dan luas, mencakup bidang-bidang pengaturan (legislatif), pelaksanaan (eksekutif), bahkan juga penjatuhan sanksi (yudikatif). Artinya siapa yang bersalah dan bertanggung jawab, dan berapa kerugian keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan, ditentukan dengan keputusan BPK. Saran Diperluaskan dukungan yang penuh dari pemerintah kepada BPK untuk membuat regulasi kebijakan yang mendukung optimalisasi peran BPK sebagai lembaga pengawas keuangan yang mandiri sehingga BPK memiliki keleluasaan dan kewenangan untuk mewujdkan fungsi kontrolnya di setiap level pemerintahan dalam ruang lingkup perpajakan dan perlu diadakannya training management agar pengelolaaan keuangan libih efektif dan efisien. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan citra BPK di mata masyarakat Indonesia.


Kata Kunci : Kewenangan, Badan Pemeriksa Keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Thalib, M., Syamsir, S., & Iswandi, I. (2022). Analisis Terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(1), 35-52. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i1.17451
Section
Articles